untuk tambang langsung dibayar ke pusat dalam bentuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Jadi tidak masuk di PAD. Langsung disetor ke pusat," tegasnya.
Kata Muklish, selama ini, untuk pajak dan retribusi, pihaknya hanya menangani khusus empat sektor. Itu mulai dari restoran, hiburan, hotel dan reklame. Di empat sektor tersebut, baik pajak maupun retribusi, sudah memberikan koribusi yang maksimal. Bahkan diprediksi bisa lebih dari target Rp150 miliar.
Sedangkan untuk parkir dan kebersihan sudah ada instansi khusus yang menanganinya. "Sebenarnya, untuk tambang bisa ditangani langsung di daerah. Tapi terkendala aturan. Kita di daerah belum punya payung hukum untuk itu," katanya.
Padahal, lanjut dia, dari nasional sudah meminta agar daerah bisa menarik langsung. Namun karena belum ada payung hukum, sehingga belum direalisasikan sampai sekarang.
Namun pihaknya menarget, paling lanbat 2014, pajak dari sektor tambang langsung ditarik oleh daerah. "Malah kalau siap, 2011 ini pun bisa. Tapi sayangnya kita belum punya payung hukum soal itu. Tapai kapanpun, kalau kita siap, sudah bisa langsung masuk ke kas daerah,"
http://bappeda.samarinda.go.id/berita.php?id=1488
"Jadi tidak masuk di PAD. Langsung disetor ke pusat," tegasnya.
Kata Muklish, selama ini, untuk pajak dan retribusi, pihaknya hanya menangani khusus empat sektor. Itu mulai dari restoran, hiburan, hotel dan reklame. Di empat sektor tersebut, baik pajak maupun retribusi, sudah memberikan koribusi yang maksimal. Bahkan diprediksi bisa lebih dari target Rp150 miliar.
Sedangkan untuk parkir dan kebersihan sudah ada instansi khusus yang menanganinya. "Sebenarnya, untuk tambang bisa ditangani langsung di daerah. Tapi terkendala aturan. Kita di daerah belum punya payung hukum untuk itu," katanya.
Padahal, lanjut dia, dari nasional sudah meminta agar daerah bisa menarik langsung. Namun karena belum ada payung hukum, sehingga belum direalisasikan sampai sekarang.
Namun pihaknya menarget, paling lanbat 2014, pajak dari sektor tambang langsung ditarik oleh daerah. "Malah kalau siap, 2011 ini pun bisa. Tapi sayangnya kita belum punya payung hukum soal itu. Tapai kapanpun, kalau kita siap, sudah bisa langsung masuk ke kas daerah,"
http://bappeda.samarinda.go.id/berita.php?id=1488
Tidak ada komentar:
Posting Komentar